Pasca adanya aksi pembakaran kapal pukat gandeng dua asal Belawan milik H.SY di kawasan Langkat oleh kalangan nelayan Langkat kemarin, Ketua Assosiasi Kelompok Usaha Nelayan dan Tani (AKUNTAN) Kota Medan, Azhar Ong melalui DNAberita, Rabu (23/01/2013) di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kelurahan Nelayan Indah mendesak aparat terkait yakni PSDKP, Ditpoalirdasu, Dinas Perikanan dan aparat TNI-AL untuk segera menangkap operasional kapal pukat gandeng dua yang jelas-jelas telah dilarang, jangan justru aparat terkait tersebut membekingnya.
Desakan itu disampaikan Azhar Ong yang dikenal selaku mantan tekong dan mantan Ketua HNSI Kota Medan tersebut, karena menurutnya operasional kapal pukat gandeng dua telah menyengsarakan masyarakat nelayan kecil, sehingga wajar saja bila nelayan di Langkat resah hingga terjadi aksi pembakaran kapal pukat gandeng dua tersebut.
Ia mendesak pihak Pengawasan Pengendalian Sumber Daya Kelautan Perikanan (P2SDKP) Stasiun Belawan agar melakukan penertiban alat tangkap pukat gandeng dua yang diperkirakan ada sekitar puluhan unit di Belawan, dimana operasionalnya lebih ganas dari kapal pukat harimau (trawl).Kita juga menyayangkan kinerja aparat kepamanan di laut dan PSDKP yang dinilai lamban menertibkan kapal-kapal larangan beroperasi sesuai Permen nomor 02 tahun 2011 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat tangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara RI, sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Permen Kelautan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2012 tersebut
Serta mencabut Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), serta Surat Izin berlayar (SIB) bagi kapal kapal ikan yang berkedok lamparan dasar, pukat kantong dan pukat teri yang dioperasionalkan dengan 2 kapal.
Selain itu, pihak Kesyahbandaran maupun perikanan untuk segera mencabut Surat Izin berlayar (SIB) terhadap sejumlah kapal ikan yang tidak mengindahkan alat keselamatan bagi para awak kapal sesuai intruksi Dirjen Hubla beberapa waktu lalu.
Bahkan sesuai kesepakatan tentang pengunaan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara RI yang telah berlangsung di Asean Internasional Hotel di Jalan Adam malik no 5 Medan pada (17/01/2013) lalu yang ditanda tangani Dirjen pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KKP) Syahrin Abdurahman, SE, Kadiskanlasu H.Zulkarnaen, SH, MSi, Kadiskum TNI AL I Belawan Letkol Leonard Marpaung, Kasubdit Gakkum Polair Poldasu Burhan Dusky, Kadis Kelautan dan Perikanan kota Tanjung Balai Ir.Nefri Siregar, Kadis Kelautan Perikanan Provinsi Riau Prof.DR.Ir.Irwan Effendi, M,Sc, Kadis Kelautan Perikanan Kab. Langkat Ir.Ali Mukti Siregar dan kadis Kelautan Perikanan Kab.Batu Bara Rinaldi.
Menurut Azhar Ong, alat tangkap bermasalah mengunakan pukat trawl berkedok pukat ikan dan pukat teri kerap ditemukan dalam sejumlah kapal lokal yang bersandar di dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) namun entah kenapa hingga kini belum terjamah hukum oleh PSDKP Stasiun Belawan, kalau tak mampu menertibkannya pukat trawl lokal bubarkan saja PSDKP.Desaknya.
Selain itu, sejumlah alat tangkap pukat trawl atau pukat harimau berkedok kapal pukat ikan (PI) maupun lamparan dasar dari sejumlah gudang yang ada di Gabion itu sesuai Kepres 39 Thn 1980 serta UU Perikanan No 31 Thn 1999 dengan tegas dilarang penggunaannya.
Alat tangkap pukat trawl jangan hanya dimusnahkan berlaku pada alat tangkap ditemukan diatas kapal trawl asing saja, melainkan juga, hendaknya sejumlah alat tangkap kapal pukat trawl local yang ada di Gabion juga harus ditertibkan jangan malah dibekingi.
"Kita minta Pihak P2SDKP Stasiun Belawan yang saat ini dipimpin Muchtar A.pi jangan pilih kasih melakukan penertiban alat tangkap trawl, pukat trawl lokal yang di Gabion juga harus ditangkap kalau benar-benar mau tegakkan hukum sebab hingga kini Kepres No 39 Thn 1980 belum dicabut meski ada UU perikanan baru No 45 Thn 2009, maupun Permen nomor 02 tahn 2011 tersebut" tegas Azhar Ong yang tetap eksis peduli nasib nelayan kecil tersebut. (Gus/Blw/DNA).
| Tweet |